Apakah Konsultan Pajak dan Akuntan Itu Sama? Ini Perbedaan Tugas dan Perannya

Perbedaan Dasar: Apakah Konsultan Pajak Sama dengan Akuntan?

Banyak orang masih bertanya-tanya, Apakah konsultan pajak sama dengan akuntan? Jawabannya adalah tidak. Keduanya memiliki fokus kerja yang berbeda meski sama-sama berkaitan dengan keuangan dan perpajakan. Di Siptax, kami sering menemukan klien yang keliru memahami peran dua profesi ini, padahal memahami perbedaannya bisa membantu dalam pengambilan keputusan finansial yang lebih tepat.

Akuntan lebih berfokus pada pencatatan dan penyusunan laporan keuangan perusahaan atau individu sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Sementara konsultan pajak membantu dalam urusan perpajakan secara spesifik, seperti pelaporan, perhitungan pajak, hingga pendampingan saat pemeriksaan pajak.

Jika kamu ingin fokus menyusun laporan keuangan sesuai dengan PSAK, maka akuntan adalah pihak yang tepat. Namun jika kamu ingin menghindari kesalahan dalam pengisian SPT atau ingin berkonsultasi tentang peraturan pajak terbaru, maka kamu membutuhkan konsultan pajak.

Di Siptax, layanan kami mencakup semua kebutuhan ini, baik untuk personal, UMKM, maupun corporate. Jadi, kamu tidak perlu bingung mencari jasa terpisah. Yuk, mulai konsultasi gratis via WhatsApp sekarang juga!

Peran Konsultan Pajak dalam Pelayanan Personal: Solusi untuk Pekerja Lepas dan Karyawan

Untuk kamu yang berstatus freelance, PNS, karyawan swasta, atau pengusaha rintisan, menggunakan layanan konsultan pajak bisa menjadi penyelamat dalam mengelola urusan perpajakan. Siptax hadir untuk memberikan solusi melalui:

a. Konsultasi Pajak Personal

  • Tarif hanya Rp100.000/jam
  • Bisa online atau offline
  • Rekaman konsultasi tersedia
  • Tanya jawab langsung dengan tim ahli
  • Mulai konsultasi via chat gratis!

b. Pelaporan SPT Tahunan Personal

  • Tarif mulai dari Rp1,5 juta
  • Rekap aset, pemasukan, dan pengeluaran 1 tahun pajak
  • Khusus untuk SPT tahunan pertama dapat harga spesial!

c. Pemeriksaan Pajak Personal

  • Tarif mulai dari Rp1,5 juta
  • Pendampingan selama proses pemeriksaan
  • Sanggahan dan opini pajak oleh tim ahli

Layanan ini sangat membantu jika kamu mengalami kebingungan saat pelaporan atau memiliki potensi temuan pajak dari DJP. Tim Siptax siap mendampingi kamu dengan profesional dan efisien.

Cek layanan lengkap kami di Siptax.id dan follow juga Instagram kami di @siptax.id!

Fokus UMKM: Apakah Konsultan Pajak Sama dengan Akuntan dalam Skala Usaha Kecil?

Pertanyaan apakah konsultan pajak sama dengan akuntan sering muncul dari pelaku UMKM. Jawabannya kembali: tidak sama. UMKM memiliki kebutuhan yang spesifik dan kompleks. Akuntan membantu menyusun laporan keuangan, sedangkan konsultan pajak memastikan pelaporan dan pembayaran pajak berjalan sesuai aturan.

Di Siptax, kami punya layanan spesial untuk UMKM:

a. Konsultasi Pajak UMKM

  • Rp100.000/jam dengan tim ahli
  • Bisa online/offline
  • Rekaman tersedia
  • Konsultasi awal via chat gratis

b. Kepatuhan Pajak UMKM

  • Tarif mulai Rp1,5 juta/bulan
  • Pelaporan PPh 21, 22, 23, 4 ayat 2, 25, 29
  • Free konsultasi pajak!

c. Penyajian Laporan Keuangan UMKM

  • Tarif mulai Rp1,5 juta/bulan
  • Laporan Neraca, Laba Rugi, dan Arus Kas sesuai PSAK

d. Pemeriksaan Pajak UMKM

  • Tarif mulai Rp1,5 juta
  • Pendampingan ahli dan sanggahan resmi

Dengan dukungan penuh dari tim Siptax, pelaku UMKM bisa fokus pada bisnis tanpa khawatir dengan urusan pajak dan keuangan. Langsung konsultasi yuk, klik di sini.

Layanan Corporate: Perbedaan Peran Akuntan dan Konsultan Pajak untuk Skala Besar

Perusahaan skala besar atau PKP dengan omzet di atas Rp4,8 miliar pasti memerlukan sistem perpajakan dan laporan keuangan yang solid. Di sinilah konsultan pajak dan akuntan memiliki peran masing-masing namun saling melengkapi.

Siptax menyediakan layanan terpadu bagi perusahaan:

a. Kepatuhan Pajak Corporate

  • Tarif mulai Rp5 juta/bulan
  • Pelaporan pajak PPh dan PPN lengkap
  • Bantu buat e-Faktur dan ID Billing

b. Penyajian Laporan Keuangan Corporate

  • Tarif mulai Rp3,5 juta
  • Laporan Neraca, Laba Rugi, dan Arus Kas sesuai PSAK

c. Pemeriksaan Pajak Corporate

  • Tarif mulai Rp3,5 juta
  • Opini pajak dan pendampingan proses pemeriksaan

d. Perencanaan Pajak (Segera Hadir)

  • Optimalisasi beban pajak
  • Review dan restrukturisasi pajak

Dengan layanan ini, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga dapat melakukan efisiensi beban pajak secara legal. Tim ahli Siptax siap jadi partner strategis pajak kamu!

Hubungi kami sekarang juga di Siptax.id dan maksimalkan efisiensi perpajakan perusahaanmu.

Kenapa Harus Siptax? Solusi Lengkap untuk Semua Segmen

Selain menjawab pertanyaan apakah konsultan pajak sama dengan akuntan, penting juga untuk tahu bahwa Siptax adalah one-stop solution untuk semua urusan perpajakan. Keunggulan kami:

  • Layanan personal, UMKM, hingga corporate
  • Tim ahli yang ramah dan berpengalaman
  • Proses transparan dan terdokumentasi
  • Tarif kompetitif dan jelas
  • Bisa konsultasi gratis via chat

Dengan berbagai pilihan layanan, kamu nggak perlu bingung mencari jasa perpajakan dan akuntansi secara terpisah. Semua ada di satu tempat: Siptax.id.

Follow Instagram kami di @siptax.id untuk tips, edukasi pajak, dan promo layanan menarik!

Yuk, mulai kelola pajak kamu bersama Siptax sekarang juga!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top